Cara Membuat Surat Resmi

Cara Membuat Surat Resmi - Membuat suatu surat tidak gampang karena kita harus mengetahui aturan dan langkah-langkahnya. Menulis surat resmi berbeda dengan surat pribadi, bahkan dari segi bahasa surat resmi harus menggunakan bahasa yang baku serta efektif. Semua orang pasti tahu apa itu surat tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara membuat surat yang benar.

Cara Membuat Surat Resmi

Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan surat resmi? kalau belum tahu inilah sedikit definisinya. "Surat Resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi, misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan". Sekarang saya akan membagikan informasi mengenai Cara Membuat Surat Resmi yang baik dan benar.

Cara Membuat Surat Resmi

1. Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
2. Nomor, Perihal, dan Tanggal
3. Alamat Surat
4. Salam pembuka dan penutup yang lazim
5. Isi surat
6. Penutup

Bagian-Bagian Surat Resmi

  • Kepala Surat/Kop Surat
- Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital
- Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
- Logo instansi/lembaga
- Nomor surat
- Lampiran
- Hal, berupa garis besar isi surat
- Tanggal surat
- Alamat yang dituju
- Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
- Isi surat

  • Penutup Surat
- Salam penutup
- Jabatan
- Tanda tangan
- Nama (biasanya disertai nomor induk pegawai/NIP)

  • Tembusan Surat
Berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan

Itulah diatas telah saya sampaikan mengenai informasi tentang Cara Membuat Surat Resmi yang baik dan benar. Mudah-mudahan artikel sederhana ini bisa membantu kalian dalam pembuatan suatu surat resmi serta menjadi ilmu yang bermanfaat. Sekian postingan dari saya, mohon maaf bila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan baik penyampainnya.