Cara Membuat Surat Resmi - Membuat suatu surat tidak gampang karena kita harus mengetahui aturan dan langkah-langkahnya. Menulis surat resmi berbeda dengan surat pribadi, bahkan dari segi bahasa surat resmi harus menggunakan bahasa yang baku serta efektif. Semua orang pasti tahu apa itu surat tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara membuat surat yang benar.
Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan surat resmi? kalau belum tahu inilah sedikit definisinya. "Surat Resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi, misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan". Sekarang saya akan membagikan informasi mengenai Cara Membuat Surat Resmi yang baik dan benar.
Cara Membuat Surat Resmi
1. Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
2. Nomor, Perihal, dan Tanggal
3. Alamat Surat
4. Salam pembuka dan penutup yang lazim
5. Isi surat
6. Penutup
Bagian-Bagian Surat Resmi
- Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital
- Kepala Surat/Kop Surat
- Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
- Logo instansi/lembaga
- Nomor surat
- Lampiran
- Hal, berupa garis besar isi surat
- Tanggal surat
- Alamat yang dituju
- Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
- Isi surat
- Salam penutup
- Penutup Surat
- Jabatan
- Tanda tangan
- Nama (biasanya disertai nomor induk pegawai/NIP)
Berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan
- Tembusan Surat
Itulah diatas telah saya sampaikan mengenai informasi tentang Cara Membuat Surat Resmi yang baik dan benar. Mudah-mudahan artikel sederhana ini bisa membantu kalian dalam pembuatan suatu surat resmi serta menjadi ilmu yang bermanfaat. Sekian postingan dari saya, mohon maaf bila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan baik penyampainnya.